Syarat dan Ketentuan
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN
PT. INTAN UTAMA LOGISTIK
- Konosemen (POD) bukan untuk pengiriman uang tunai.
- Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut:
a. Uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat-surat berharga (cek, bilyet giro, saham dan lain-lain), jam tangan, perhiasan dan barang-barang berharga sejenis lainnya.
b. Surat, Warkatpos dan kartupos.
c. Barang-barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (air accu atau bahan kimia).
d. Barang-barang terlarang seperti narkotik, ganja, morphin, shabu-shabu, putauw dan sejenisnya.
e. Barang-barang cetakan, foto, film dan barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan (pornografi) - Barang / dokumen yang dikirim akan menjadi tanggung jawab pihak PT. INTAN UTAMA LOGISTIK apabila pihak PENGIRIM telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima (asli) dari pihak PT. INTAN UTAMA LOGISTIK.
- Barang / dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh pihak PENGIRIM merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum yang berlaku.
- Barang / dokumen yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan (uji petik) oleh pihak PT. INTAN UTAMA LOGISTIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia C.Q Departemen Perhubungan.
- Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka pihak PT. INTAN UTAMA LOGISTIK berhak menggunakan transportasi laut, sungai atau darat untuk melaksanakan pengiriman barang / dokumen ke kota-kota tujuan.
- Pihak PT. INTAN UTAMA LOGISTIK tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
a. Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti : TV, kulkas, komputer, diket, AC, video, mesin cuci dan barang-barang elektronik sejenis lainnya.
b. Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure).
c. Semua penahanan / penyitaan serta pemusnahan terhadap barang / dokumen oleh instansi pemerintah (BEA Cukai, karantina, kepolisian, kejaksaan dan lain-lain) sebagai akibat hukum dari keadaan jenis barang / dokumen yang bersangkutan.
d. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya barang / dokumen setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
e. Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen yang disebabkan bencana alam, huru-hara, perang, pencurian perampokan dan pembajakan (force majeure).
f. Kebocoran, kerusakan, busuk atau mati untuk jenis barang yang berupa : barang cair, barang pecah belah, makanan, buah-buahan, binatang hidup dan tumbuh-tumbuhan.
g. Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen yang disebabkan karena pembungkusnya (packing) yang tidak sempurna. - Bilamana tidak ada keluhan atau klaim dari pihak PENERIMA pada saat barang / dokumen diterima, maka barang / dokumen tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
- Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor PT. INTAN UTAMA LOGISTIK dengan melampirkan:
a. Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditanda tangani oleh pihak penerima dan petugas pengiriman di tempat tujuan.
b. Dokumen pendukung antara lain : faktur kwitansi dan bukti tanda terima yang asli. - Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang / dokumen yang dikirim, dengan catatan kerusakan atau kehilangan ini disebabkan karena kelalaian PT. INTAN UTAMA LOGISTIK, karyawan, cabang dan agen maka pihak PT. INTAN UTAMA LOGISTIK akan melakukan penggantian maksimum 10 kali dari biaya pengiriman barang / dokumen yang hilang saja atau maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk barang beresiko tinggi atau mudah pecah / rusak (alat kedokteran, komputer, gelas dan lain-lain) agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM atau dapat diasuransikan melalui PT. INTAN UTAMA LOGISTIK dengan pihak KETIGA (pihak asuransi).
- Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari PT. INTAN UTAMA LOGISTIK.
Ttd
Manajemen
PT. INTAN UTAMA LOGISTIK